Pria Sampang Rudapaksa Anak Bawah Umur

Avatar of PortalMadura.com
Pria Sampang Rudapaksa Anak Bawah Umur
Ilustrasi (google)

PortalMadura.Com, – Sungguh malang masa depan Aminah (nama samaran). Wanita kelahiran 15 tahun lalu ini harus meratapi mahkotanya diembat pria berumur 32 tahun.

Korban asli Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Aminah diperlakukan layaknya istri oleh pelaku Erpan (32), warga Dusun Masaran, Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

“Menjadi korban pemerkos4an hingga tiga kali,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (10/12/2019).

Pengakuan korban, rudapaksa itu terjadi dua kali di wilayah hukum Sampang. Satu kali dilakukan di Desa Pandebeh, Bangkalan.

Untuk mempermulus aksinya, pelaku menjemput korban di rumah neneknya dengan alasan mau di antar ke rumah ibunda korban. Satu kali di antaranya diajak mampir ke rumah teman pelaku, AJ di Desa Pandebeh, Bangkalan.

Setibanya di rumah AJ, pelaku memperkenalkan korban sebagai istri. AJ tidak keberatan dan mempersilakan keduanya untuk istirahat di kamar kosong.

Saat itulah, korban dihabisi masa depannya dengan cara merayu akan dinikahi. Korban pun tidak bisa berbuat banyak sehingga menuruti kemauannya.

Namun, korban yang termakan rayuan gombal pelaku merasa dikhianati. Puncaknya, korban melaporkan kasusnya pada polisi.

Tidak lama berselang, pelaku berhasil diamankan oleh polisi. Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.