Demo Mahasiswa Bangkalan Kritisi CSR Migas

Avatar of PortalMadura.Com
Demo Mahasiswa Bangkalan Kritisi CSR Migas
Demo Mahasiswa Bangkalan

PortalMadura.Com, – Puluhan mahasiswa yang melakukan aksi di depan Kantor Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur juga mempertanyakan peran pemerintah daerah (Pemkab) terhadap keberadaan perusahaan minyak dan gas (Migas) yang beroperasi di daerah itu.

Mahasiswa menilai, daerah diabaikan keberadaannya meski sebagai daerah penghasil. Eksploitasi migas di Bangkalan tidak memberikan dampak bagi masyarakat, terutama dalam pembangunan dan ekonomi.

Kecilnya dana bagi hasil (DBH) dan tidak adanya keterbukaan hasil produksi migas menjadikan daerah tidak mengetahui pembagian Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang harus diterima oleh daerah terdampak.

“Di Madura katanya kaya akan sumber daya alamnya, salah satunya migas yang ada di Bangkalan, kami kebingungan kemana saja itu migas. Jadi kami meminta pemerintah agar masyarakat bisa menikmati kekayaan alam yang ada di Madura ini,” teriak salah satu orator, Wahhab, Selasa (31/10/2017).

Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah daerah untuk membuat nota penolakan kepada terhadap perusaan migas jika tetap tertutup kepada daerah, karena sejak kekayaan alam itu terus dieksploitasi tidak sebanding dengan yang didapat oleh masyarakat pesisir.

“Gimana pemerintah daerah ini, berpihak kepada siapa, selama ini rakyat tidak pernah tahu dan tidak pernah menikmati hasil dari migas yang terus digerus di Bangkalan, hitung-hitungan CSR saja tidak jelas berapa yang diberikan kepada masyarakat, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk menolak kalau nanti terus tertutup,” tegas dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Edy Moeldjono saat menemui pendemo mengatakan, bahwa daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur masalah migas yang ada di Bangkalan. Alasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengelolaan Migas.

Menurutnya, daerah hanya mendapatkan dana bagi hasil (DBH) bersarkan peraturan tersebut. “Kita mendapatkan dana bagi hasil setiap tahun, karena itu pengelolaannya kita tidak punya kewenangan, itu diatur pemerintah pusat. Jadi, meski itu beroperasi di Bangkalan, Sampang dan Sumenep, ya itu peraturan Menteri Keuangan yang mengatur, bagi hasil cukai rokok, tembakau termasuk migas,” ungkapnya.(Hamid/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.