Dendam Setahun, Pria di Pamekasan Aniaya Tetangga Pakai Pisau Dapur, Diringkus dalam 24 Jam

Avatar of PortalMadura.com
Dendam Setahun, Pria di Pamekasan Aniaya Tetangga Pakai Pisau Dapur, Diringkus dalam 24 Jam
Dendam Setahun, Pria di Pamekasan Aniaya Tetangga Pakai Pisau Dapur, Diringkus dalam 24 Jam

PortalMadura.com-Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan, inisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, pada Rabu (20/8/2025). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, menyusul laporan penganiayaan terhadap korban berinisial SB (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang juga berfungsi sebagai toko di Desa Grujugan.

“Kejadian ini langsung kami tindaklanjuti. Saat itu pelaku belum diketahui identitasnya, namun Tim Sakera Sakti langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan,” ujar Jupriadi, Kamis (21/8/2025).

Hasil penyelidikan cepat membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari pemeriksaan awal, R mengaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Secoopy warna putih, membawa satu bilah pisau dapur yang diselipkan di saku celananya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban hingga melukainya di beberapa bagian tubuh, sebelum kemudian kabur dari lokasi.

“Pelaku langsung melakukan penganiayaan, lalu melarikan diri,” jelas Jupriadi.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian leher, perut, paha, dan jari telunjuk. Saat ini, SB masih menjalani perawatan intensif di RSU Mohammad Noer Pamekasan, namun kondisinya dilaporkan mulai membaik.

Motif penganiayaan, menurut polisi, didasari rasa dendam pribadi. R mengaku sakit hati sejak satu tahun lalu karena pernah dimaki oleh korban, yang merupakan tetangganya sendiri.

“Motifnya dendam karena pelaku merasa dihina oleh korban sejak tahun lalu,” ucap Jupriadi.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Secoopy Nopol M 3460 CG, satu bilah pisau dapur berhela kayu coklat, sepasang sandal hitam dengan tali hijau, dan satu buah helm hitam kombinasi merah-putih.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses