Depositokan APBD, Ini Jawaban Kepala DPPKA Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Carto
Carto

PortalMadura.Com, – Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Carto memberikan klarifikasi tahun anggaran (TA) 2012-2014 sebesar  Rp 441.035.000.000 yang didepositokan disejumlah babk, hingga dilaporkan oleh warga pada penyidik Polres Sumenep.

“Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan lainnya,” tegas Carto, Rabu (14/1/2015).

Yang menjadi dasar hukumnya, yakni Peruturan PP 39/2007, tentang pengelolaan uang negara/daerah yang menyebutkan, Bendahara Umum Daerah (ex officio kepala DPPKA), Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan bertindak sebagai bendahara umum daerah (BUD).

Dibantu kuasa BUD, untuk melaksanakan tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan uang dan surat berharga dengan wewenang memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan atau lembaga keuangan yang telah ditunjuk, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD, melaksanakan penempatan uang daerah, mengelola/menatausahakan investasi.

Selain itu, Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah Permendagri 59/2007: pasal 70, investasi pemerintah daerah digunakan untuk mengelola kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Peraturan lainnya, PP nomor 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 115, Pemda dapat melakukan investasi jangka pendek maupun panjang untuk memperoleh manfaat ekonomis, sosial, dan atau manfaat lainnya. Pasal 116 investasi jangka pendek adalah investasi yang bisa dicairkan untuk dimiliki dalam waktu 12 bulan dan jangka panjang lebih dari 12 bulan

Ia menegaskan, aturan tersebut ditindaklanjuti dengan Perbup nomor 26/2014, tentang perubahan kedua atas Perbup 10/2013, tentang penempatan dana Pemkab Sumenep dalam bentuk deposito on call dan deposito jangka satu bulan pada bank sehat.

“Jadi, dalam deposito itu juga atas nama Pemkab Sumenep, bukan atas nama kepala DPPKA,” imbuhnya. (arifin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.