Diduga Colong Emas Seberat 53 Gram, Warga Gayam Sumenep Diperiksa Polisi

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Warga Dusun/Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Tumur, berinisial YT (45) diduga mencuri emas seberat 53 gram. Akibatnya, lelaki yang sehari-hari sebagai petani itu harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

“Tersangka diduga mencuri emas seberat 53 gram milik Juhanna, warga Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam. Emas itu berupa gelang dan kalung,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Sabtu (31/12/2016).

Dugaan tindak pidana tersebut diketahui oleh Juhanna setelah datang dari pasar Desa Kalowang. Awal diketahui, pemilik emas yang sehari-harinya berjualan ikan itu melihat kondisi rumahnya sudah berantakan.

“Curiga dengan kondisi rumah yang berantakan, Juhanna langsung memeriksa tempat penyimpanan barang berharganya di dapur yang terbuat dari lesung besi. Setelah dilihat ternyata barang berharganya sudah raib,” tuturnya.

Karena barang miliknya diketahui hilang, korban langsung melapor kepada Kepala Dusun Gelugur ditemani seorang warga bernama Suminto. Setelah melapor ke Kadus, mereka langsung mendatangi rumah tersangka YT untuk menanyakan hal tersebut, karena pada saat kejadian ada salah satu warga yang melihatnya.

“Saat ditanya YT tidak mengaku, namun ketika didesak, akhirnya tersangka itu mengakui semua perbuatannya” jelasnya.

Karena sudah mengakui perbuatannya, YT diserahkan ke Kades Kalowang yang kemudian dilanjutkan ke Polsek setempat. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Sapudi.

“Tersangka tengah dalam penyidikan dan barang bukti berupa 6 buah gelang emas dan kalung itu kami amankan,” imbuhnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.