Dihadiri Ketua Dewan Pers dan Menkominfo, AMSI Resmi Dideklarasikan

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) resmi dideklarasikan di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 18 April 2017.

Peresmian ditandai dengan pembacaan Deklarasi AMSI yang dilakukan Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut (CCO Kapanlagi Network ) yang didampingi 24 pendiri AMSI.

Hadir dalam pembacaan deklarasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rudiantara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Fadli Imran.

Ada lima poin dalam deklarasi AMSI, yakni:

1. Memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai demokrasi, menjunjung terwuiudnya supremasi hukum, HAM, dan kebhinekaan.

2. Menjaga fungsi pers sebagai media infarmasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Merawat kebebasan pers dengan bekeria secara profesional, menegakkan kode etik jurnalistik menempatkan prinsip jurnalistik sebagai landasan utama pemberitaan.

4. Mendorong dan memperkuat pertumbuhan media siber yang sehat di seluruh TanahAir

5. Mendirikan Asosiasi Media Siber lndonesia sebagai salah satu wadah untuk memperbaiki tata kelola media siber di lndonesia.
Dalam sambutannya, Rudiantara menyambut baik deklarasi AMSI. Wadah bagi media siber ini menurutnya akan makin membantu pemerintah dan publik dalam verifikasi konten media daring.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rudiantara, mengakui, dengan adanya sekitar 47 ribu media daring di dunia maya. Maka akan terbayangkan bagaimana susahnya mengeceknya satu per satu.

“Kalau nanti terverifikasi kan bukan individunya ya, tapi perusahaannya. Ini baik bagi kita akan tahu siapa mereka (media daringnya),” ujar Rudiantara.

Dia mengatakan, proses verifikasi media daring ini akan memudahkan jika di kemudian hari terjadi masalah, misalnya dalam penanganan kasus pencemaran nama baik sesuai ketentuan Pasal 28 UU ITE.

“Kalau terverifikasi, alamatnya mana (media daring) kan jelas kalau terkait UU ITE,” tuturnya.

Keberadaan AMSI, menurutnya akan meringankan tugas pemerintah dalam memerangi informasi palsu yang beredar luas di dunia maya.

Pria yang akrab disapa Chief RA ini berharap, AMSI bisa menjadi wadah bagi korporasi untuk menempatkan iklan pada anggota AMSI. Asosiasi ini diharapkan terus bekerja sama dengan Dewan Pers dan Kominfo dalam literasi publik.

Baca: Deklarasi AMSI, Ketua Dewan Pers : Ini Jadi Bagian Verifikator Media Siber

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, mengatakan, AMSI dinilai dapat menanggulangi permasalahan beredarnya berita bohong (hoax) yang belakangan marak terjadi.

Yosep berharap, AMSI bisa menjadi wadah verifikator media siber di Indonesia. Kemudian, ia menghimbau seluruh anggota AMSI segera mendaftar ke Dewan Pers.

“Silakan didata dulu. Jika media online sudah memenuhi syarat yang ada dapat menjadi konstituen Dewan Pers. Jika AMSI sesuai syarat ketentuan itu maka semakin bertambah banyak dan semakin mudah melakukan kesepakatan di antara kita,” ucap Yosep.

Ia melanjutkan, hingga hari ini media daring (online) sudah lebih dari 43.000 dari total 47.000 media yang beroperasional di Jakarta, sehingga Yosep berharap peran dari AMSI untuk membina dan memajukan anggotanya.

Berantas Hoax

Selain deklatasi, AMSI juga menggelar talk show dengan mengusung tema ‘Profesionalisme Media Siber di Tengah Belantara Hoax'.

Dalam talkshow yang dihadiri Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Fadli Imran, Ketua Presidium AMSI dan CCO Kapanlagi Networks Wenseslaus Manggut, Public Policy Lead Twitter Indonesia Agung Yudha, dan dimoderatori Pemred Tirto.id A Sapto Anggoro, semua setuju bahwa Hoax harus diberantas.

Dalam diskusi, Stanley sapaan akrab Yosep Adi Prasetyo, menyampaikan harapannya agar AMSI bisa segera berperan penting dan memberikan kontribusi untuk negara, khususnya dalam memerangi berita-berita bohong atau hoax.

“Kita tahu bahwa berita hoax mungkin enam bulan yang lalu marak, tapi ketika diperangi bersama oleh aparat, oleh profesional, oleh wartawan, jumlahnya makin berkurang,” kata pria kelahiran Malang tersebut.

Hal itu juga diutarakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran. Dikatakan dia, menurunnya grafik hoax ini juga terjadi lantaran pihaknya telah menangkap orang-orang yang terbukti memposting berita hoax di media sosial.

Agar berita hoax juga tak bertambah lagi, diperlukan edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, budaya siber di Indonesia memang terbilang masih lemah.

“Makanya, kita perlu pengembangan-pengembangan lain udah memberikan edukasi kepada masyarakat soal hoax ini,” jelas dia.

Usai diskusi, perlawanan terhadap Hoax ditandai dengan pemecahan balon hoax oleh para pembicara yang hadir bersama dengan Dewan Presidium AMSI dan anggotanya.(AMSI/Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.