PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Sutrisna, SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari), Rahardian Wisnu Wardana, mengaku menunggu perkembangan laporan polisi (LP) atas laporan dugaan memfitnah dan atau pencemaran nama baik.
“Kami mentaati proses hukum. Dan kami menunggu hasil laporan tersebut,” katanya, Senin (9/1/2017).
Salah seorang warga Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Effendi, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Sutrisna, SH ke Bareskrim.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/ 26/ I/ 2017/ Bareskrim, tanggal 8 Januari 2017.
Pokok laporannya adalah merasa difitnah dan atau pencemaran nama baik dengan dicantumkannya dua nomor handphone (HP) milik A. Effendi, pada daftar buronan terduga penyelewengan dan penggelapan beras warga kurang mampu (Raskin), Suparman (46), mantan Kepala Desa Poteran.
Baca: Merasa Difitnah, Warga Pandian Laporkan Kajari Sumenep ke Bareskrim
Rahardian Wisnu Wardana juga enggan berkomentar banyak, karena belum tahu isi Laporan Polisi (LP) tersebut. “Kami tidak tahu isi laporan polisinya. Jadi, kami tidak bisa berkomentar banyak,” pungkasnya. (Bahri/har)