Dilarang Panggil Ibu dengan Sebutan Bunda dalam Islam, Benarkah?

Avatar of PortalMadura.com
Dilarang Panggil Ibu dengan Sebutan Bunda dalam Islam, Benarkah?
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Setiap tempat atau daerah di Indonesia, tentunya memilki kebiasaan tersendiri dalam memanggil ibunya. Ada sebagian anak yang memanggil dengan sebutan mama, umi, mami, dan masih banyak lagi lainnya.

Tapi ada yang mengkritik bahwa tidak semua panggilan itu dibolehkan, misalnya bunda. Pasalnya, panggilan ini dianggap menyerupai dengan panggilan di kalangan Nashrani seperti panggilan untuk Bunda Maria, sehingga dilarang.

Lantas, apakah benar memanggil bunda dilarang dalam Islam?. Berikut penjelasannya:

Panggilan untuk Ibu Berkaitan dengan Masalah Adat
Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah, “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu'ah Al-Fatawa, 4: 196).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula, “Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya” (Majmu'ah Al-Fatawa, 29: 16-17).

Guru penulis, Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa'diyyah, hal. 88).

Sedangkan untuk sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria.

Kaidah Tasyabbuh Mesti Dipahami
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir adalah bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir.

Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain” (Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30).

Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang ibu yang dipanggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”?. Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu.

Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa memandang agama.

Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja. Semoga informasi ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Wallahu A'lam.(islamidia.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.