Diringkus Petugas, Warga Kangayan Sumenep Diduga Terlibat Pembalakan Liar

Avatar of PortalMadura.com
Diringkus Petugas, Warga Kangayan Sumenep Diduga Terlibat Pembalakan Liar
Barang bukti perahu dan kayu berbentuk papan dan balok diamankan petugas (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Polsek Persiapan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan warga Kangayan yang diduga terlibat pembalakan liar (illegal logging).

Tersangka adalah seorang nelayan, Saipul (38) warga Desa/Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep. Ia resmi diamankan di Polsek Persiapan Kangayan, Kamis (5/12/2019).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyampaikan, terungkapnya kasus illegal logging itu berawal dari petugas Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean Timur yang melakukan giat pengamanan.

“Saat melakukan patroli laut menemukan dan melihat tersangka menahkodai sebuah perahu motor mengangkut kayu berbentuk papan dan balok dengan ukuran bervariasi yang tidak dilengkapi surat izin resmi atau SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Diduga hasil illegal logging,” urainya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu 4 Desember 2019. Atas dugaan pembalakan liar tersebut, pihak petugas Perhutani membawa tersangka dan Barang Bukti (BB) kayu jenis kenari dengan volume 4 kodi serta perahu motor dari kayu ke Kantor Perhutani BKPH Kangean Timur. “Selanjutnya diserahkan ke pihak kami (Polsek Persiapan Kangayan),” jelasnya.

Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf d dan e Jo. Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.