Diringkus Polisi, 2 Pelajar Sampang Lakukan Tindak Pidana Pencurian Motor

Diringkus Polisi, 2 Pelajar Sampang Lakukan Tindak Pidana Pencurian Motor
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sampang – Inisial B (19) dan H (17), diringkus anggota reserse krimal (Reskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kedua warga Sampang yang masih berstatus pelajar ini, melakukan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Kedua tersangka diamankan beberapa saat setelah mencuri motor di Kelurahan Gunung Sekar Sampang,” Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto melalui Kasat Reskrim AKP Hari Siswo, Senin (15/2/20160.

Dihadapan Penyidik, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Selain di kawasan Gunung Sekar, juga di masjid Pliyang Torjun.

Petugas mengamankan 2 unit sepeda motor Yamaha Mio dan Yamaha Vega.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP. “Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(lora/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.