Dirut BPRS Bhakti Sumekar Klaim Pengangkatan Nurfitriana Telah Disetujui OJK

Avatar of PortalMadura.com
Novi Sujatmiko
dok. Novi Sujatmiko

PortalMadura.Com, – Direktur Utama (Dirut) Bank , Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Novi Sujatmiko mengklaim, pengangkatan istri bupati, Nurfitriana, sebagai komisaris telah sesuai ketentuan dan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tudingan mahasiswa terhadap proses pengangkatan komisaris BPRS Bhakti Sumekar atas nama ibu Nurfitriana itu tidak benar. Semuanya sudah sesuai prosedur yang ada,” kata Novi Sujatmiko, Senin (5/2/2018).

Ia menegaskan, pengangkatan Nurfitriana Busyro sebagai komisaris telah prosedural dan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa serta telah mendapat persetujuan OJK.

“Diusulkan RUPS-LB, disetujui OJK, dan yang jelas sudah melalui test and proper test. Ini sudah diusulkan pada tahun 2016, tapi memang baru disetujui akhir 2017,” terangnya.

Dalam perseroan terbatas, organ tertinggi adalah RUPS. Semua keputusan RUPS harus dijalankan, termasuk pengangkatan Dewan Komisaris. Kendati demikian, pihaknya siap menyampaikan aspirasi mahasiswa itu kepada pemegang saham yakni Bupati Sumenep guna menjadi pertimbangan.

“Kami tetap akan menyampaikan surat keberatan dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) sebagai bagian dari aspirasi masyarakat kepada bupati,” imbuhnya.

Baca: Mahasiswa Sumenep Demo Kantor BPRS Bhakti Sumekar

Sebelumnya, sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam FKMS melakukan aksi unjuk rasa di kantor BPRS Bhakti Sumekar. Mereka menyoroti istri bupati yang diangkat menjadi komisaris BPRS, padahal yang bersangkutan berijazah terakhir D3, sementara dalam aturannya, komisaris itu minimal berijazah S1. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.