Hukum  

Disdik Lalai Terapkan Sangsi PNS Terlibat Narkotika

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Dinas Pendidikan Sumenep, Madura, Jawa Timur seharusnya langsung memberikan sanksi terhadap ABD, pegawai negeri sipil (PNS) UPT Kecamatan Talango (kepulauan poteran) yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan mengurangi gajinya sebesar 25 persen.

“Sesuai PP nomor 4 tahun 1966 tentang pemberhentian sementara, Disdik sudah bisa memberikan sanksi tanpa melaporkan ke Inspektorat, misalnya menggurangi gaji sebesar 25 persen bagi PNS yang berstatus menjalani proses hukum di polres soal narkoba,” kata Didik Untung Samsidi, Kepala Inspektorat Sumenep, Sabtu (18/01/14).

Didik menegaskan, tersangka narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan warga Kalianget itu sudah dua kali tersangkut kasus yang sama. Jadi, Disdik seharusnya lebih tegas dalam mengambil kebijakan, sebab jika hal itu dibiarkan akan menjadi bumerang bagi PNS yang lain.

“Kalau Disdik mau tegas, silahkan ambil keputusan dengan pengacu pada PP nomor 4 tahun 1966 itu, agar para PNS yang lain takut melakukan hal yang sama, lagi pula ini kan sudah dua kali terkena kasus yang sama,” jelasnya.

Bahkan, jika kasus tersebut sudah diputus terbukti di Pengadilan Negeri (PN) atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan bisa disanksi pengurangan gaji hingga 50 persen dari gaji pokok.

“Sepertinya ini perlu diberlakukan agar menjadi gambaran bagi PNS yang lain,” tegasnya.

Sebelumnya, ADB bersama dua orang temannya, NR (24) dan ANS (28) masing-masing warga kecamatan Talango, Sumenep. Tiga tersangka itu ditangkap didua tempat kejadian perkara (TKP), ABD dan NR diamankan dijalan raya Talango dan ANS diamankan dirumahnya di Kecamatan Talango. (arif/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.