Disinyalir Ada Masalah Hukum, Legislator Desak Eksekutif Segera Lantik Kades Terpilih

Avatar of PortalMadura.Com
Disinyalir Ada Masalah Hukum, Legislator Desak Eksekutif Segera Lantik Kades Terpilih
Pilkades Serentak

PortalMadura.Com, – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Muhammad Sahri mendesak pemerintah daerah segera melantik 13 kepala desa hasil serentak tahap III.

Dia juga menyarankan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang berwenang segera mencari jalan keluar dengan mempertimbangkan aspek hukum atas desa yang hingga saat ini masih bermasalah, seperti Desa Bragang, Kecamatan Klampis.

“Yang perlu dicermati itu adalah desa yang masih bermasalah, harus segera diselesaikan dengan memperhatikan aspek hukum,” terang dia, Selasa (14/11/2017).

Dalam Pilkades tahap III yang diselenggarakan pada 2 Oktober, Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad telah menginstruksikan pemberhentian pemilihan di desa tersebut, namun pada hari H pemilihan kepala desa masih tetap dilaksanakan, sehingga masalah tersebut harus diselesaikan secara hukum agar tidak ada masalah dikemudian hari.

“Ini harus dipertimbangkan dulu sebelum ada pelantikan dan harus dikaji jangan sampai setelah dilantik masih ada masalah lagi nanti,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Mulyanto Dahlan mengatakan, semua persyaratan pengajuan pelantikan Pilkades tahap III telah rampung. Namun, pelantikan tersebut belum mendapatkan petunjuk dari Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad.

Ia mengatakan, pelantikan terhadap 13 desa hasil Pilkades serentak tahap III selambat-lambatnya akhir Desember 2017, sembari menunggu surat instruksi penghentian yang dikeluarkan bupati.

“Saya masih menunggu petunjuk, ya kalau kami disini menargetkan tidak lebih dari bulan Desember,” ungkapnya.(Hamid/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.