Diskumnaker Sampang: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Diskumnaker Sampang: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran
dok. Kabid Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Diskumnaker Sampang, Bisrul Hafi (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, Sampang – Perusahaan swasta di wilayah Sampang, Madura, Jawa Timur, harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1439 H.

Kabid Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Diskumnaker Sampang, Bisrul Hafi memaparkan, THR itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap karyawan.

“Itu merujuk pada surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2018 yang ditandatangani pada (8/5/2018) ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati se-Indonesia,” terangnya, Selasa (5/6/2018).

THR yang harus diberikan kepada karyawan sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Yakni, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus, maka diberikan satu bulan upah,” terangnya.

Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan dan kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

“Kami menghimbau agar perusahaan dapat membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum H-7 lebaran 1439 hijriah” harapnya. (Rafi/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.