PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Saiful Bahri mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi oknum petugas pasar tradisional yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) retribusi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas bagi petugas yang ketahuan melakukan pungli retribusi,” kata Saiful Bahri di depan puluhan aktivis mahasiswa yang melakukan aksi, Kamis (24/5/2018).
Pihaknya mengaku, pernah memberikan sanksi terhadap oknum petugas penarikan retribusi pasar. Namun, ia enggan menyebutkan bentuk sanksi yang telah diberikan dan siapa penerima sanksi tersebut.
“Sudah ada oknum petugas yang diberikan sanksi lantaran melakukan tindakan di luar prosedur. Baru satu orang,” jelasnya tanpa menyebutkan namanya.
Sebelumnya, dua elemen mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Intelektual Mahasiswa (Lima) Sumenep dan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Baca: Diduga Terjadi Pungli di Pasar, Dua Elemen Mahasiswa Demo Disperindag Sumenep
Mereka meminta Disperindag harus bertanggung jawab atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di pasar tradisional Anom Baru Sumenep. Sesuai aturan, setiap pedagang harus membayar retribusi sebesar Rp 1.500 per pedagang, namun yang terjadi pedagang harus membayar sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu. (Arifin/Putri)