DPD PAN Sumenep Menilai Langkah Pengajuan Gugatan ke PN Hak Anggota

Avatar of PortalMadura.Com
DPD PAN Sumenep Menilai Langkah Pengajuan Gugatan ke PN Hak Anggota
Ist. Hosaini Adhim

PortalMadura.Com,  – Sekretaris DPD PAN Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hosaini Adhim tidak mempermasalahkan langkah anggota DPRD setempat dari fraksi PAN, Iskandar yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep lantaran Mahkamah PAN mengeluarkan keputusan rekom PAW terhadap yang bersangkutan.

“Itu haknya pak Iskandar. Kalau langkah itu memang dianggap benar, ya tidak ada masalah,” kata Hosaini Adhim, saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Selasa (10/1/2017).

Hosaini mengaku, secara pribadi telah memberikan masukan kepada yang bersangkutan agar melakukan klarifikasi langsung kepada Mahkamah PAN, perihal turunnya rekomendasi PAW atas dirinya.

Baca: Diusulkan PAW, Legislator PAN Sumenep Ajukan Gugatan ke PN

“Bagi DPD , sifatnya wajib melaksanakan amar putusan Mahkamah PAN. Tapi secara pribadi, saya sudah memberi masukan kepada yang bersangkutan. Tapi, ternyata masukan saya tidak diindahkan,” ujarnya.

Ia menerangkan, jika yang bersangkutan memang mau mengklarifikasi kepada Mahkamah Parpol, DPD PAN Sumenep siap mendampinginya.

“Secara kelembagaan, kami tidak bisa berkomentar apapun. Putusan Mahkamah PAN harus kami laksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Iskandar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Hal itu menyusul turunya keputusan Mahkamah PAN nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016 dengan amar putusan yang berbunyi menerima dan mengabulkan permohonan Ahmad, untuk dilaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep antara pemohon Ahmad menggantikan termohon H. Iskandar. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.