Film  

DPR Desak Komdigi Tindak Tegas Netflix soal Konten LGBT di Animasi Anak

Avatar of PortalMadura.com
DPR Desak Komdigi Tindak Tegas Netflix soal Konten LGBT di Animasi Anak
DPR Desak Komdigi Tindak Tegas Netflix soal Konten LGBT di Animasi Anak

SinergiMadura.com- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyayangkan tayangan Netflix yang memuat konten berunsur LGBT dalam animasi yang ditujukan bagi anak-anak. Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera mengambil langkah tegas, termasuk memanggil pihak Netflix untuk mempertanggungjawabkan konten tersebut.

“Sangat menyayangkan adanya tayangan Netflix dengan konten pro-LGBT dalam film animasi yang menjadi konsumsi anak-anak. Saya mendukung Komdigi untuk bertindak tegas,” ujar Sukamta dalam keterangan yang dikutip Senin (6/10/2025).

Politikus PKS ini menegaskan bahwa semua konten impor yang beredar di Indonesia wajib menyesuaikan diri dengan norma, nilai, dan hukum yang berlaku di Tanah Air. Ia meminta pemerintah tidak ragu menekan platform global seperti Netflix agar tidak menayangkan konten yang berpotensi merusak moral generasi muda.

“Pemerintah harus bisa menekan Netflix untuk mencegah konten-konten seperti itu. Tayangan impor harus disesuaikan dengan norma dan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Selain Netflix, Sukamta juga mengkritik platform media sosial X (dulu Twitter) yang dinilai lebih berbahaya karena memudahkan akses terhadap konten pornografi—sering kali terkait dengan promosi judi online. Ia menyebut ajakan boikot terhadap Netflix oleh Elon Musk justru kontras dengan praktik di platform yang dipimpinnya sendiri.

“Yang lebih meresahkan justru ada di Twitter/X. Di sana, netizen bisa dengan mudah mengakses konten pornografi,” kata Sukamta.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang ITE, penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib melakukan moderasi konten sebelum dipublikasikan. Menurutnya, Elon Musk dan X harus patuh pada aturan tersebut jika ingin terus beroperasi di Indonesia.

“Harusnya Elon Musk bisa lebih patuh dengan UU ITE di Indonesia,” pungkas Sukamta.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap pengaruh konten digital terhadap anak-anak, sekaligus menegaskan urgensi pengawasan ketat terhadap platform asing yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses