PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta agar izin prinsip perusahaan importir garam PT. Mitra Tunggal Swakarsa (MTS) segera dicabut.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pamekasan, Harun Suyitno mengatakan, pihaknya menyarankan pencabutan izin tersebut karena berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PU Penataan Ruang dan Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman pada usaha itu di tahun 2013, bukan untuk PT. MTS, tapi pada perusahaan Gerindo.
“Itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya, Senin (5/3/2018).
Pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Pemkab Pamekasan, yang terdiri dari sejumlah organisasi, perangkat daerah tentang impor garam yang masuk ke wilayah Pamekasan.
“Saat kami rapat tadi, memang ada kejanggalan dari beberapa pemaparan instansi, terlebih izin yang seharusnya untuk PT lain, malah dicaplok oleh PT MTS,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, bawah pihak BKPRD akan melakukan rapat internal untuk mengkaji izin PT. MTS dalam menjalankan usahanya di Pamekasan.
“Keputusan nanti setelah BKPRD melakukan rapat internal. Yang jelas, Komisi III telah menyarankan agar izinnya dicabut karena sudah tidak sesuai,” pungkasnya.(Hasibuddin/Nanik)