DPRD Sarankan Pemkab Hentikan Reklamasi di Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
DPRD Sarankan Pemkab Hentikan Reklamasi di Pamekasan
Arek lancor

PortalMadura.Com, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyarakan agar dapat menghentikan reklamasi yang terjadi di perairan pantai selatan.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris menyampaikan, seharusnya eksekutif menghentikan paksa kegiatan reklamasi di sepanjang perairan Desa Branta Kecamatan Tlanakan karena tidak ramah lingkungan serta merugikan nelayan tradisional yang menjadikan nelayan sebagai mata pencaharian mereka.

“Menghentikan reklamasi itu tidak melanggar undang-undang, karena larangan reklamasi itu sudah diatur dalam undang-undang. Kasihan para neyalan yang selama ini menggantukan pekerjaannya di laut, ” ungkapnya, Senin (30/10/2017).

Ditambahkan Suli, polisi seharusnya turun tangan menyelidiki kasus tersebut, sebab ada sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku, apalagi kegiatan reklamasi tersebut tidak mengantongi izin.

Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah undang-undang berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Tetapi, apabila pengelola tidak memiliki Izin Pengelolaan, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Reklamasi ini diatur dalam Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam aturan ini, bupati atau wali kota berhak mencabut izin yang dikeluarkan apabila terbukti menyalahi aturan. Selama ini banyak sorotan dari masyarakat, seharusnya polisi juga turun tangan, ” tutup dia. (Marzukiy/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.