PortalMadura.Com, Sumenep – DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Nelayan.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Subaidi menjelaskan, Sumenep membutuhkan Perda perlindungan nelayan seiring dengan kondisi Sumenep yang memiliki luas laut yang signifikan. Artinya, nelayan sangat banyak.
“Raperda Perlindungan Nelayan ini, inisiatif kami,” katanya, Rabu (18/3/2020).
Gambaran isi Raperda tersebut antara lain, mengatur perlindungan terhadap nelayan, mulai dari asuransihingga BPJS. Saat nelayan mengalami keterbatasan ekonomi maka sulit sekali untuk urusan kesehatan.
“Ini memang sangat penting untuk dipikirkan bersama,” ujarnya.
Jika ada payung hukumnya, seperti Perda maka nelayan akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Pemerintah juga harus serius memperhatikan nasib para nelayan itu.
“Kalau regulasinya sudah ada, nelayan itu akan mendapatkan jaminan karena pemerintah tidak bisa menolak,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihaknya terus mengumpulkan referensi dalam upaya menyusun draf Raperda tersebut. Yang sudah menerapkan aturan soal nelayan, Badung, Bali dan Kota Surabaya.(*)