PortalMadura.com- DPRD Kabupaten Sumenep segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan posisi anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bambang Eko Iswanto, yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Proses ini akan dimulai setelah salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sumenep diterima sebagai dasar hukum pelaksanaan PAW .
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dulsiam, menegaskan bahwa mekanisme pergantian tersebut tetap dilakukan sesuai aturan dan tidak ada kekosongan hukum terkait prosesnya.
“Kami masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebagai dasar pelaksanaan PAW. Setelah itu akan kami teruskan ke Gubernur melalui Bupati,” ujar Dulsiam pada Senin (26/5/2025) .
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD telah menyelesaikan tahapan administrasi internal. Selanjutnya, partai politik terkait akan mengajukan calon pengganti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“DPRD tidak akan melangkahi aturan. Semua proses kami jalankan sesuai perundang-undangan,” tambahnya .
Putusan terhadap Bambang Eko Iswanto dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu (14/5/2025), di mana ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Dengan vonis ini, statusnya sebagai anggota DPRD secara otomatis gugur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
Pergantian antar waktu ini bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga membuka dinamika baru dalam struktur fraksi dan alat kelengkapan dewan, mengingat Bambang sebelumnya menduduki beberapa jabatan strategis di lembaga legislatif tersebut .