portalmadura.com – Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep tahun 2026 resmi memasuki tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Langkah ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang mengusung total 31 usulan regulasi, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa proses fasilitasi bersama Pemprov Jatim sangat krusial. Tahapan ini bertujuan menyelaraskan seluruh substansi hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujar Hosnan usai menghadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden di Gedung DPRD Sumenep, Jumat (14/8/2026).
Daftar 10 Raperda yang Masuk Fasilitasi Pemprov Jatim
Sepuluh Raperda yang tengah melalui penyesuaian di tingkat provinsi mencakup sektor tata kelola pemerintahan, layanan publik, hingga perlindungan masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:
Usulan Inisiatif DPRD Sumenep:
- Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
- Raperda Penyelenggaraan Parkir
- Raperda Reforma Agraria
- Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
- Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
- Raperda Pengendalian Pencemaran Air Permukaan (Tambak Udang)
Usulan Pemkab Sumenep:
- Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah
- Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar
- Raperda Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Selain 10 regulasi tersebut, Hosnan mengungkapkan bahwa 7 Raperda lainnya masih berada dalam meja pembahasan, sementara 1 Raperda mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 usulan Pemkab Sumenep telah tuntas diselesaikan.
Sisa 20 Usulan Raperda dalam Propemperda 2026
Dari total 31 agenda legislasi tahun ini, masih terdapat sejumlah Raperda yang menunggu giliran untuk masuk tahap fasilitasi:
Usulan DPRD Sumenep:
- Raperda Wawasan Kebangsaan
- Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam
- Raperda Sistem Kesehatan Daerah
- Raperda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
- Raperda Pencegahan dan Penanganan KDRT
- Raperda Perlindungan UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah
- Raperda Izin Pengambilan Air Permukaan
- Raperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren
- Raperda Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial
- Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Usulan Pemkab Sumenep:
- Raperda Perusahaan Perseroan Umum Daerah Sumekar
- Raperda Pertembakauan
- Raperda Perlindungan Keris
- Raperda Penyertaan Modal kepada PT WUS
- Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Pilkades
- Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Raperda Penyertaan Modal Perseroda Sumekar
- Raperda Perubahan APBD 2026
- Raperda APBD 2027
DPRD Targetkan Rampung Sebelum Tutup Tahun
Bapemperda DPRD Sumenep berkomitmen menuntaskan seluruh pembahasan produk hukum daerah tersebut sebelum akhir tahun anggaran agar agenda tidak menumpuk dan bergeser ke tahun berikutnya.
“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” jelas Hosnan.
Hosnan menambahkan, kepatuhan terhadap jadwal pembahasan menjadi sangat penting karena regulasi pembentukan produk hukum saat ini menerapkan sistem kuota yang ditetapkan langsung oleh pemerintah provinsi.
“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita semata. Ada kuota yang ditentukan provinsi. Harapannya di tahun ini akan selesai semuanya,” pungkasnya.





