PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua pemandu karaoke di sebuah tempat kos di Jalan Pintu Gerbang, Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, dua pemandu karaoke bertubuh seksi itu bernama Rosa (20) asal Kabupaten Jombang dan Wulan (21) asal Kabupaten Gresik. Mereka diamankan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) lantaran tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya.
“Pengekos yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas, ya kita bawa, kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kita pulangkan,” ungkapnya.
Yusuf menambahkan, dua pemandu karaoke dengan tubuh penuh tato tersebut terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Rumah Kos. Tetapi, setelah dilakukan BAP, ternyata yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dititip kepada pemilik kosnya.
“Saat dirazia, mereka sedang istirahat, ada yang belum mandi, biasanya kalau pemanda karaoke itu kan kerjanya mulai sore sampai malam, siang ya tidur,” terangnya. (Marzukiy/Putri)