PortalMadura.com-Dua pengusaha penyelenggara jaringan TV kabel berbasis di Sumenep, Jawa Timur, diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena diduga kuat melakukan siaran ilegal terhadap channel milik Nex Parabola. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pembajakan siaran televisi berlangganan.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial SH (53) dan KF (30), masing-masing menjabat sebagai Direktur PT SMTV dan PT BM, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan layanan TV kabel lokal. Mereka diamankan pada awal Agustus 2025, dengan dugaan telah menyiarkan sejumlah saluran berbayar milik Nex Parabola tanpa izin resmi dari pemegang hak siar.
Informasi ini dikonfirmasi melalui laporan eksklusif yang dimuat oleh BeritaJatim.com pada Selasa (5/8/2025), yang menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang oleh tim cyber crime Polda Metro Jaya terkait maraknya praktik pembajakan siaran digital di wilayah pelosok.
Nex Parabola, sebagai penyedia layanan Direct to Home (DTH) yang menawarkan siaran olahraga, film, dan hiburan, telah memiliki hak eksklusif atas sejumlah channel yang dilindungi undang-undang. Penyiapan ulang (retransmisi) siaran tersebut tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kedua pelaku diduga mengoperasikan jaringan TV kabel lokal yang menyiarkan saluran berlangganan Nex Parabola kepada pelanggan mereka tanpa membayar royalti atau mendapatkan lisensi resmi,” ujar sumber terpercaya dalam pemberitaan tersebut.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan perusahaan penyiaran secara finansial, tetapi juga merugikan konsumen karena kualitas siaran yang tidak terjamin serta tidak adanya dukungan teknis resmi.
Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan distribusi lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pasal berlapis, termasuk pasal tentang pelanggaran hak cipta dan tindak pidana peretasan sistem informasi.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha TV kabel lokal yang beroperasi di luar regulasi. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa aktivitas siaran, meski berskala kecil, tetap harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan layanan siaran resmi guna mendukung ekosistem industri kreatif yang legal dan berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, pemberitaan ini dapat dibaca secara lengkap di BeritaJatim.com yang telah memublikasikannya pada 5 Agustus 2025.