PortalMadura.Com, Sampang – Dua anggota Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) inisial AL dan RH menjalani sidang disiplin di aula Polsek Kota.
Keduanya diduga melanggar kode etik Polri. AL tidak masuk kantor selama 7 hari tanpa keterangan. Sementara RH melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan pimpinan.
Wakapolres Sampang, Kompol Pratolo Saktiawan, menjelaskan, selain keduanya akan dimutasi, AL juga terkena sanksi kurungan penjara selama 7 hari. Dan RH diberikan tegoran tertulis.
“Kalau soal mutasi kita akan komunikasikan dengan bagian Sumda. Sebelumnya, mereka sama-sama anggota Sabhara, yang satu di Polres dan yang satu lagi di Polsek Tambelangan,” jelasnya, Kamis (15/12/2016).
Dikatakan, sanksi tersebut untuk memberikan efek jera bagi mereka serta menjadi gambaran kepada anggota Polri lainnya untuk tidak melanggar aturan Polri.(lora/har)