PortalMadura.Com, Sumenep – Dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Fitroni (27) warga Dusun Negara, Desa Tenonan dan Ibrahim (44) warga Dusun Somangkaan RT 004/RW 007, Desa Gadding, keduanya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Unit Resmob Polres setempat.
Dua tersangka itu terlibat pencurian motor honda beat tahun 2018 warna merah putih dengan nopol M 2713 XX milik Sutrisno, warga Dusun Jenengan RT/RW 003/005 Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
“Motor tersebut diambil dengan cara merusak kunci rumah. Motor itu diambil saat diparkir di depan toko miliknya di Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri, Jumat (4/1/2019).
Menurut Heri, selain dua tersangka, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Honda Type D1BD2N12L2 A/T (Beat) tahun 2018 CC 110 warna merah kombinasi putih Nopol M 2713 XX, Noka MHM1JM1116JK967882, dan Nosin JM1161951044, 1 unit HP merk Vivo F9+ warna hitam dan 1 buah jaket warna abu abu milik tersangka Fitroni.
“Dua tersangka berikut barang buktinya itu saat ini kami amankan di Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka itu telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 TKP, diantaranya di Kecamatan Batang-batang, Dasuk, Batuputih, dan wilayah kota.
“Dua tersangka itu dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana,” tukasnya. (Arifin/Putri)