PortalMadura.Com, Sumenep – Dua toko penjual minuman keras (miras) berbagai merk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digerebek anggota Polres Sumenep.
Kedua toko tersebut, Toko Akbar di Jl. KH. Zainal Arifin dan Toko H. Zaini di simpang 4 pintu Selatan Pasar Anom, Kabupaten Sumenep.
Razia miras yang rutin dilakukan menjelang Pilkada Sumenep 2020 ini, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sumenep, AKP Achmad Robial.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyebutkan, razia miras kali ini melibatkan 17 personel, baik dari unsur Lantas, Team Jokotole dan anggota Reskrim.
“Berbagai merk miras kita amankan. Dan pemilik toko dalam proses pemeriksaan di Polres,” terangnya, Minggu (8/11/2020).
Adapun miras yang diamankan dari Toko Akbar sebanyak 8 jenis yakni Guinness ukuran 620 ml sebanyak 4 buah, Guinness 125 ml ada 6, anggur merah MD 8 botol, bir bintang 5 botol, captain morgan 1, anggur merah 15 buah, anggur putih 2 dan newport 3 botol.
Sedangkan dari Toko H. Zaini ada 10 jenis, meliputi, Singaraja sebanyak 38 botol, anggur merah 22 botol, anggur putih 12 botol, draft Beer kaleng 16 buah, prost 10 botol, arak 11 buah ukuran 1/2 botol, newport 16 botol, draft beer 12 botol, Panther 16 botol dan Soju bae 2 botol.(*)