PortalMadura.Com, Bangkalan – Inisial MT (54) dan AW (37), keduanya warga Dusun Tenjuy, Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap Kepolisian Sektor Konang, Bangkalan.
Tersangka di tangkap di Desa Bandung, Kecamatan Konang, atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Saat itu, tersangka tengah melakukan transaksi sabu.
“Ketika hendak dilakukan geledah badan, pelaku sempat membuang barang bukti,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, melalui Kasubag Humas, AKP Bidarudin, Senin (6/2/2017).
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, petugas bergerak cepat.
Ternyata benar, tersangka hendak melakukan transaksi sabu. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dan satu unit mobil pribadi nopol L 1585 ZL dan sejumlah uang kertas ribuan.
“Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Hamid/Putri)