PortalMadura.Com, Sumenep – Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Adi Harsanto menjelaskan bahwa Kadis PU Bina Marga Sumenep, Madura, Jawa Timur, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Prancak-Bragung, tahun anggaran 2013 senilai Rp883 juta lebih.
“Kemarin pak Kadis PU Bina Marga (Edy Rasyadi, red) memenuhi panggilan kami, sekitar Pukul 15.00 Wib, dan sudah kami periksa,” terangnya, Selasa (31/5/2016).
Adi Harsanto menjelaskan, bahwa pemanggilan Kadis PU Bina Marga dijadwalkan pukul 10.00 Wib, namun karena masih ada rapat, akhirnya telat.
“Pak Kadis baru memberitahu sekitar pukul 14.30 Wib kalau telat hadir panggilan kami. Jadi, memang saya beritahu kepada media kalau Pak Kadis tidak datang panggilan kami,” jelasnya.
Kadis PU itu mulai diperiksa sebagai saksi pada pukul 15.00 Wib, dan berakhir pukul 20.00 Wib, bersama Kasi Pidsus, Agus Subagiyo.
“Sebanarnya pemeriksaan sampai pukul 16.00 Wib, karena ada kesepakatan, akhirnya kita lanjutkan sampai pukul 20.00 Wib,” ucapnya.
Ia dicerca dengan 35 pertanyaan. “Ada 35 pertanyaan, dari 35 pertanyaan itu mengenai pelaksanaan,” pungaksnya. (Bahri/har)