Dugaan Korupsi, Kadispertan Mangkir Panggilan Kejari Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Wahyu Triantono
Wahyu Triantono

PortalMadura.Com, – Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan ) Sampang, Agus Santoso yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan tindak pidana pengadaan bibit fiktif 2013 mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (3/12/2014).

Kepala Kejari (Kajari) Sampang Abdullah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wahyu Triantono menuturkan, sesuai jadwal, Agus Santoso akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka baru dugaan kasus korupsi.

“Dalam surat panggilan yang telah kita kirim agendanya pukul 09.00 Wib, namun belum juga hadir. Tetap akan kita tunggu sampai nanti malam,” terang Wahyu Triantono ditemui di ruangan kerjanya.

Wahyu menjelaskan, jika tersangka masih tidak kooperatif dengan pemanggilan pertama, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum dilakukan pemanggilan paksa.

“Kalau pemanggilan sampai tiga kali, nanti tetap tidak diindahkan, maka kami akan menjemput paksa tersangka,” tegasnya.

Penyidik menetapkan Agus Santoso sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai 800 juta. Sebelumnya, Kejari Sampang terlebih telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Kabid Tanaman Pangan Abd. Wahed, Kasi Produksi Tanaman Pangan Abdurrahman yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dan Kasi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman, Rosuli Muhklis.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.