PortalMadura.Com, Bangkalan– Akun facebook bernama Misnaki Bangkalan dilporkan ke Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur oleh Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, KH Imam Bukhori-KH Mondir A Rofii lantaran dinilai mencemarkan nama baik.
Dalam postingan tersebut, Misnaki Bangkalan, pada 17 Juni 2018, pukul 20.33 WIB menulis di akun facebooknya, ‘Hari ini fitnah ke paslon nomor urut 1 seputar PKI. Oleh Pendukung nomor urut 2, paslon nomor 1 disebut PKI. Jual aja, kite gak gentar”.
Tim pemenangan paslon’ Beriman’ yang diwakili oleh Agus Latif Susanto merasa dirugian dengan status facebook itu, dan mengadukan Misnaki ke polisi.
“Kami berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran nama baik ini,” tegas Kuasa Hukum Tim Pemenangan Paslon Beriman, Arif Sulaiman, Rabu (20/6/2018).
Dia mengatakan, postingan tersebut merugikan bagi pendukung paslon Beriman lantaran selama ini tim pemenangan maupun relawan paslon Beriman harus meluruskan berita negatif ini. Khususnya, kepada masyarakat sebagai pemilih di Pilkada 27 Juni 2018.
“Kami laporkan dengan pasal 27 ayat 3 Juncto pasal 45 Juncto pasal 36 Undang-Undang ITE dan pasal 310 KUHP,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jenny Aljauza mengaku sudah menerima laporan tersebut hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.
“Setiap pengaduan yang diterima akan diproses sebagaimana mestinya,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon.(Hamid/Putri).