PortalMadura.Com – Mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya menjadi suatu hal yang sudah lumrah terjadi dalam rumah tangga. Mulai dari mengambil untuk keperluan keluarga, menyimpan sisa uang belanja yang diberikan atau menabungnya.
Persoalan seperti ini kerap tidak begitu dihiraukan. Sebab, sebagian dari mereka menganggap bahwa uang suami juga menjadi uang istri. Jadi, tidak masalah jika mengambilnya. Tapi bagaimana Islam memandang tentang perilaku tersebut?. Bagaimana hukumnya meskipun uang yang diambil untuk menabung?.
Menabung memang perbuatan yang sangat baik untuk dilakukan. Hanya saja, jika uang yang ditabung itu dari hasil mengambil, tentu itu perbuatan yang tidak terpuji. Maka, alangkah baiknya uang tersebut dikembalikan kepada suami.
Karena uang tersebut adalah hak suami. Sudah sepantasnya, ia mendapatkan haknya, ketika ia telah memberikan kewajibannya dengan baik.
Bukan hanya uang yang diambil, tapi uang yang disisihkan dari uang belanja yang diberikan suami pun, lebih baik digunakan saja untuk berbelanja. Jangan Anda meminta uang lagi kepada suami jika uang belanja yang diberikan saat itu masih ada.
“Jikalau Anda memang ingin menabung untuk berjaga-jaga di masa yang akan datang, lebih baik Anda utarakan langsung kepada sang suami. Bagaimana pun, jika itu adalah perbuatan yang baik, suami pasti mendukungnya. Biarlah suami yang menabung. Dan tugas Anda, sebagai seorang istri ialah mengingatkan ia agar tidak lupa menyisihkan uangnya“. (Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin/ Fawaidun wa Fatawa Tahummu Al-Mara’ah Al-Muslimah). Wallahu A’lam.(islampos.com/Putri)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow