Eksekusi Lahan Sengketa, Berlangsung Ricuh

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Eksekusi lahan sengketa antara keluarga Jauhari (tergugat) dengan Sugianto (penggugat) di Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berlangsung ricuh, Senin (10/3/2014).

Sebelum dilakukan eksekusi, puluhan keluarga tergugat menunggu di dalam dan diluar rumah diatas lahan sektiar 2 hektar lebih atau sekitar 15.236 meter pesergi.

Salim (40), salah satu anak dari tergugat Juhari mengatakan, dirinya tidak rela lahan milik orangtuanya itu dieksekusi, padahal dirinya memiliki bukti kuat, sedang penggungat diduga melakukan pemalsuan surat-surat tanah.

“Jelas saya tidak terima dengan semua ini, kerena ada unsure pemalsuan surat-surat tanah, padahal ini tanah turun temurun,” katanya di lokasi.

Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan pengawalan ketat kepolisin di pimpin langsung Wakapores, Kompol Ikhwanudin, melanjutkan membacakana  isi putusan Pengadilan.

Amar putusan PN dibacakan Slamet salah satu Panitera dari PN Pamekasan, berdasar beberapa putusan, yaitu putusan PN tertanggal 9 Oktober 2002, Pengadilan Tinggi Jawa Timur tertanggal 28 oktober 2003, putusan MA pada 23 Januari 2008 sekaligus Kasasi terakhir dari MA tertanggal 19 November 2009, dan terakhir pemanggilan berdasar Undang-undang atau Aarmaning 16 April 2010, menetapkan agar tergugat Djauhari menyerahkan objek sengketa kepada penggungat Sugianto.

Pasca Pembacaan itu, polisi dan panitera PN dibantu petugas dengan alat berat, langsung menghancurkan sekitar 5 rumah milik tergugat dengan disambut tangis histeris keluarga. Bahkan sempat terjadi perlawanan dari keluarga tergugat, sehingga polisi memaksa warga keluar dari rumah yang akan dieksekusi itu. Namun karena jumlah massa tidak sebanding dengan polisi, akhirnya alat berat itu menghancurkan bangunan satu persatu.

Sementara Kuasa Hukum tergugat Ekku, SH mengaku kecewa, dan menyerahkan segalanya pada keluagra tergugat, apakah akan kembali banding proses gugatan lainnya.

“Saya juga kecewa namun selanjutya kita serahkan kepada tergugat apakah akan melanjutkan kasus ini atau tidak,” jelasnya.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.