Hukum  

Eksekutor Pembunuhan Habib Sampang Diringkus

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Tim khusus (TIMSUS) bentukan Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus salah seorang eksekutor pembunuhan terhadap Habib Alwi bil Fiqih, pada 30 Oktober 2012 lalu.

Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, tersangka atas nama Sayeri berhasil dibekuk TIMSUS saat hendak membeli makanan disebuah warung di daerah Koja, Jakarta Utara, 9 November 2013 lalu sekitar pukul 08:00 Wib.

“Saat ditangkap, Sayeri tidak melakukan perlawanan. Sehingga tidak ada tindakan kekerasan dari petugas,” terangnya, Jumat (15/11/2013).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebilah celurit yang digunakan tersangka. Kondisi celurit itu masih terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Selain tersangka Sayeri, kini Polres Sampang masih memburu pelaku berinisial S yang sudah ditetapkan sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

Korban Habib Alwi, warga Desa Batu Poro Barat, Kecamatan Kedungung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dibunuh, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (30/10/2012).

Habib Alwi sedianya akan pulang ke rumahnya, namun tidak sampai tempat tujuan korban keburu diserang. Akibat serangan pelaku, korban yang dikenal sebagai juru dakwa mengalami luka serius di bagian dada dan perut.

Korban, sempat di larikan dan mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang, namun nyawanya tak tertolong akibat luka yang cukup dalam dibagian dada dan perut. (Lora/Htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.