Eksplorasi Sumber Daya Alam Penuh Risiko Kegagalan

Avatar of PortalMadura.Com
Eksplorasi sumber daya alam penuh risiko kegagalan
Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, di Indonesia semakin membutuhkan sumber daya yang kompeten, teknologi dan pendanaan yang besar, ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar.

Menurut Archandra kegiatan eksplorasi atau pencarian sumber minyak baru banyak dilakukan di wilayah lepas pantai dengan risiko yang lebih tinggi. Pengelolaan migas lepas pantai paling tidak membutuhkan dana sekitar USD15 – 20 juta untuk eksplorasi di shallow water.

“Sedangkan untuk deep water, satu sumurnya bisa mencapai USD100 juta atau sekitar Rp1,5 triliun,” ungkap Arcandra pada rilisnya, Senin.

“Untuk dapat minyaknya belum tentu. Misalnya kita sudah berinvestasi empat sumur, berarti Rp6 triliun. Kalau tidak ketemu minyaknya, tidak akan kembali Rp6 triliun itu,” jelas Arcandra. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (20/11/2018).

Persoalan inilah yang harus dipahami oleh Masyarakat yaitu pengelolaan bukan hanya persoalan kemampuan bangsa. Namun ada faktor risiko yang membuat tidak semua potensi berujung kesuksesan.

“Kita juga harus mengakui adanya kesenjangan yang cukup besar baik dari sisi human resources, teknologi dan juga pendanaan yang dimiliki,” lanjutnya.

Upaya untuk mengatasi kesenjangan kemampuan sumber daya manusia bisa diatasi dengan belajar dari orang yang mampu dan terbukti keahliannya dalam mengelola sumber daya alam.

“Jadi bukan mengatakan kalau asing tidak boleh masuk, tapi kita harus terbuka kepada investasi yang masuk. Ini membuat kita bisa belajar untuk mengelola pengelolaan sumber daya alam,” kata Arcandra.

“Kita harus punya kompetensi. Seseorang disebut kompeten apabila memenuhi tiga pilar, yaitu ilmu, skill dan experience,” tegas Arcandra.

Sumber daya alam Indonesia, menurut Archandra memang seharusnya dikelola oleh bangsa sendiri dan juga dengan teknologi yang diciptakan oleh bangsa sendiri. Ini sesuai dengan cita-cita dan semangat pengelolaan sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.