Enam Anggota Muslim Cyber Army Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Enam Anggota Muslim Cyber Army Diringkus Polisi
Muslim Cyber Army

PortalMadura.Com, – Polisi membenarkan bahwa enam orang pelaku penyebar berita palsu dan ujaran kebencian yang tergabung dalam kelompok telah ditangkap oleh polisi.

“Ya, benar. Rekan-rekan di Direktorat Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menangkap beberapa orang pelaku di sejumlah kota,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal M. Iqbal Abduh di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Keenam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni M. Luth (ditangkap di Jakarta Utara), Ramdan Saputra (ditangkap di Bali), Rizki Surya (ditangkap di Pangkalpinang), Romi (ditangkap di Palu), Yuspiadin (ditangkap di Sumedang), dan Suhendra (ditangkap di Seoul, Korea Selatan).

Para pelaku diduga sering menyebarkan berita palsu di media sosial mengenai kebangkitan Partai Komunis Indonesia di samping juga menyebar ujaran kebencian yang menyangkut pemimpin negara dan petinggi lainnya, serta isu provokatif lainnya.

“Mereka juga bisa menyebar virus kepada perorangan atau kelompok yang bisa merusak perangkat elektronik seperti telepon genggam,” imbuh Iqbal.

Terkait apakah kelompok Muslim Cyber Army (MCA) berbahaya dan teroganisir seperti kelompok penyebar berita palsu dan ujaran kebencian lainnya Saracen, dia enggan berkomentar banyak.

“Nanti akan kita sampaikan. Tim masih bekerja dan sedang mendalami kasus. Kami akan mengejar siapapun yang terlibat,” tukas Iqbal.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah telepon genggam, komputer jinjing, kartu identitas, dan kartu SIM telepon.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.