F-PKB Pamekasan Dorong Perda Pesantren Lebih Inklusif, Cakup Pendidikan hingga Pemberdayaan Masyarakat

Avatar of PortalMadura.com
F-PKB Pamekasan Dorong Perda Pesantren Lebih Inklusif, Cakup Pendidikan hingga Pemberdayaan Masyarakat
F-PKB Pamekasan Dorong Perda Pesantren Lebih Inklusif, Cakup Pendidikan hingga Pemberdayaan Masyarakat

PortalMadura.com-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren yang lebih komprehensif. Upaya ini dilakukan guna memperluas cakupan peran pesantren sebagai lembaga strategis dalam sistem pendidikan nasional dan pembangunan masyarakat.

Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menjelaskan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, aturan tersebut masih terbatas pada aspek pendidikan semata.

“Memang saat ini sudah ada Perda tentang Pesantren, tapi isinya lebih spesifik pada pendidikan. Kami ingin ada perubahan agar penyelenggaraan pondok pesantren tidak hanya terkooptasi pada ranah pendidikan,” ujar Moh Faridi, Minggu (3/8/2025).

Faridi menekankan, Perda yang diusulkan F-PKB ingin mencakup tiga pilar utama: pendidikan, lembaga dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, ketiga fungsi ini merupakan inti dari eksistensi pesantren yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah, budaya, dan pembentukan karakter bangsa.

“Secara prinsip, kami ingin Perda ini lebih luas. Dengan tiga poin ini, kita bisa lebih mengenal pesantren sebagai lembaga yang bukan hanya mencetak santri, tapi juga ulama, tokoh masyarakat, dan agen perubahan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam yang fokus pada pengajaran ilmu-ilmu agama seperti Al-Qur’an, Hadits, dan Fiqh. Namun, peran pesantren jauh lebih luas, termasuk dalam membentuk akhlak mulia, kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial para santri.

“Pesantren juga berperan besar dalam pemberdayaan ekonomi santri dan masyarakat sekitar, serta menjadi pusat dakwah yang menyebar nilai-nilai keislaman yang moderat dan toleran. Ini yang harus kita akui dan dukung secara kelembagaan,” imbuh Faridi.

Upaya penyusunan Perda baru ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang secara eksplisit mengatur tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Faridi menilai, Pamekasan perlu menyesuaikan regulasi daerah dengan UU tersebut agar pesantren mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

“UU ini menjadi dasar kuat bahwa pesantren bukan hanya lembaga tradisional, tapi bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus diberdayakan,” tegasnya.

Pihak F-PKB saat ini tengah menggodok draf awal Perda bersama stakeholder terkait, termasuk pengurus pondok pesantren, tokoh agama, dan akademisi. Rencananya, draf akan dibahas lebih lanjut bersama eksekutif dan DPRD dalam waktu dekat.

Dengan jumlah pesantren yang tersebar di seluruh kecamatan, Pamekasan dikenal sebagai salah satu kawasan dengan tradisi kepesantrenan yang kuat di Madura. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat posisi pesantren sebagai motor penggerak pembangunan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses