Fattah Jasin Penuhi Unsur Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Sumenep Serahkan Rekomendasi ke KASN

Avatar of PortalMadura.com
Fattah Jasin Penuhi Unsur Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Sumenep Serahkan Rekomendasi ke KASN
Kanan, Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris menyerahkan rekomendasi kepada pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. (Foto. Istimewa for PortalMadura.Com).

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menerbitkan rekomendasi dan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Rekomendasi tertanggal 26 Januari 2020 itu sehubungan dengan temuan yang dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan seorang bursa calon bupati pada Pemilihan Bupati Sumenep tahun 2020.

“Sumenep sudah merekomendasikan ke Komisi ASN,” kata Komisioner , Imam Syafi'i, Sabtu (1/2/2020).

Fattah Jasin yang biasa dipanggil Gus Acing adalah seorang ASN dan saat ini menjabat Kepala Bakorwil Madura di Pamekasan. Sebelumnya juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.

Catatan PortalMadura.Com, Gus Acing telah mendaftar pada proses penjaringan calon bupati dan calon wakil bupati melalui PKB, PPP dan Partai Demokrat Sumenep pada Pemilihan Bupati Sumenep 2020.

Dasar hukum yang digunakan Bawaslu Sumenep, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Selain itu, Peraturan Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu Sumenep itu sudah melalui proses pemeriksaan dokumentasi dan saksi, kajian serta rapat pleno antara ketua dan anggota.

Temuan dengan nomor register 001/TM/PB/Kab/16.35/1/2020 memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Rekomendasi ke Komisi ASN itu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Imam Syafi'i yang juga koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi (HDI) dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep.

Bawaslu Jatim dalam kasus ini mendapat tembusan rekomendasi dari Bawaslu Sumenep.(*)

Tonton video aktivitas Fattah Jasin saat di PPP dan Partai Demokrat Sumenep

Fattah Jasin Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup Sumenep ke DPC PPP

Fattah Jasin Serahkan Formulir Bacabup ke Demokrat Sumenep

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.