Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Teror Terhadap Wartawan Detikcom

Avatar of PortalMadura.com
Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Teror Terhadap Wartawan Detikcom
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Forum Pemimpin Redaksi Indonesia () mendesak pihak kepolisian untuk memroses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap .

“Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga menghianati kehidupan demokrasi di Tanah Air,” kata Ketua Forum Pemred, Kemal Gani, dalam riisnya.

Baca Juga : AMSI: Sengketa Pemberitaan Selesaikan Lewat DP bukan Buzzer & Intimidasi

Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999.

“Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers,” sarannya.

Sejak Selasa 26 Mei 2020, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.

Link berita terkait ini; Pemkot: Jokowi Siang Ini ke Bekasi, Dalam Rangka Pembukaan Mal

Ia menyampaikan, Jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.

UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.

Dengan adanya kebebasan pers, kata dia, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik.

Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.

2. Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.

3. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

4. Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.