Gegara Status Facebook, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polda Jatim

Avatar of PortalMadura.com
Gegara Status Facebook, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polda Jatim
Polda Jatim menunjukkan barang bukti (Ist)

PortalMadura.Com – Umar Fauzhi, (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tersangka diduga melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) facebook dengan nama akun “Umar Fauzhi Aschal”.

Sumber kepolisian menyebutkan, akun facebook milik tersangka, pada Selasa (22/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB menulis status provokatif di grup “Kabar Bangkalan”.

Isinya “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan“.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, perkembangan kasus Covid-19 di dunia mengalami peningkatan. Dan kasus di Indonesia juga mengalami peningkatan. Sedangkan di Jawa Timur seperti di Bangkalan, juga mengalami peningkatan.

“Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya, Kamis (24/6/2021) petang.

“Namun ditengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura,” terangnya.

Maka tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah dalam melakukan penyekatan di Suramadu.

Ia menjelaskan, tersangka sehari-hari bekerja di esxpedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya.

“Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Sementara, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menambahkan, modus pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura, untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.

“Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun. Saat di intrograsi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan,” jelas AKBP Zulham.

Pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan kembali.

Tersangka juga secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jatim.
0
Pelaku mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 5M.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.