PortalMadura.com– – Media sosial, khususnya platform TikTok, tengah diramaikan dengan unggahan video terkait dugaan penggerebekan di Dea Store Meulaboh, Aceh. Video yang memperlihatkan seorang perempuan paruh baya diarak warga tersebut memicu perdebatan hangat dan pencarian masif oleh netizen dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan pantauan hingga Rabu (4/3/2026), narasi yang beredar luas menyebutkan bahwa insiden tersebut melibatkan seorang karyawati bagian pemasaran (sales) di toko ponsel tersebut dengan atasannya.
Kronologi Penggerebekan yang Viral
Dalam video amatir yang diunggah oleh beberapa akun, salah satunya @deameulabohviral, terlihat seorang perempuan mengenakan baju merah dan kerudung hitam tengah berjalan di bawah pengawalan sejumlah warga. Suasana tampak tegang dengan sorakan warga yang mengelilinginya.
Baca Juga:
Viral Nakes Joget Saat Operasi di RSUD Datu Beru, Direktur Kecewa dan Siapkan Sanksi Tegas!
Kejadian ini ditengarai bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas di sebuah ruko yang menjadi lokasi toko ponsel tersebut. Warga menduga adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh sang karyawati bersama seorang pria yang disinyalir sebagai atasannya di dalam ruko.
“Keduanya dicurigai melakukan tindakan tak senonoh sehingga memicu aksi warga yang kemudian mengarak oknum perempuan tersebut di sekitar lokasi kejadian,” tulis narasi dalam informasi yang beredar.
Netizen Buru Link Video
Tingginya rasa penasaran publik membuat kata kunci “Link Video Dea Store Meulaboh” melonjak drastis di mesin pencarian. Banyak pengguna internet mencoba mencari rekaman lengkap untuk memvalidasi kebenaran tuduhan yang dialamatkan kepada sosok perempuan tersebut.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak gegabah dalam menyebarkan tautan yang tidak jelas sumbernya. Pasalnya, banyak link yang beredar di kolom komentar justru berpotensi sebagai phishing atau perangkat lunak berbahaya yang dapat merusak privasi digital pengguna.
Hormati Proses dan Etika Digital
Hingga saat ini, pihak-pihak terkait masih menelusuri detail lebih lanjut mengenai penyelesaian kasus ini di tingkat lokal. Kejadian di Meulaboh ini menjadi pengingat penting bagi pengguna media sosial untuk menjaga etika dalam berkomentar dan tidak melakukan penghakiman sepihak (social bullying) sebelum fakta hukum ditegakkan.
Selain itu, menyebarkan konten yang mengandung unsur privasi atau asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, kebijaksanaan netizen sangat diperlukan agar tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari.
Pastikan Anda mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel untuk menghindari disinformasi yang merugikan.





