PortalMadura.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui jika soal pajak dengan Google Asia Pasific merupakan persoalan yang dihadapi semua negara.
Indonesia menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada untuk menyatakan, bahwa kegiatan atau aktivitas yang menggunakan online atau menggunakan platform e-commerce itu merupakan subjek pajak.
Wajib pajak bisa saja melakukan argumen berbeda. “Tapi ini adalah negara Republik Indonesia dimana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan,” kata Sri Mulyani, melansir dari setkab.go.id, Sabtu (17/9/2016).
Menurutnya, kalau ada suatu perbedaan, tentu bisa dilakukan apakah secara bilateral atau melalui mekanisme peradilan perpajakan.
Kegiatan yang ada di Indonesia, diharapkan membentuk yang disebut Badan Usaha Tetap (BUT), dan itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia.
Diakui Menkeu, bahwa isu pajak Google adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di berbagai negara juga menjadi suatu persoalan yang tidak mudah.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan, penyedia layanan internet Google Asia Pasific sebagai BUT sejak April 2016. Atas statusnya itu, Ditjen Pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal.
Namun pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura mengirimkan surat penolakan. Alasannya, Google merasa tidak seharusnya dianggap memiliki BUT, sehingga tidak seharusnya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan soal pajak.(setkab.go.id)