PortalMadura.Com, Pamekasan – Pembangunan gudang terbuka di terminal Kargo yang terletak di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur harus selesai pada tanggal 21 Desember 2015 berdasarkan kontrak dengan rekanan.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informastika (Dishubkominfo) Pamekasan, Mohammad Zakir mengatakan, dana yang digunakan untuk pembangunan tempat bongkar muat barang itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten tahun 2015 dengan nilai Rp1,7 miliar.
“Gudang terbuka itu nantinya berfungsi untuk tempat bongkar muat barang dari truk besar sebelum diangkut lagi menggunakan mobil pick up ke titik tujuan,” ungkapnya, Rabu (9/12/2015).
Zakir menegaskan, jika rekanan tidak bisa menyelesaikan sesuai waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur yang ada. Baik sanksi uang atau bahkan sanksi blacklist.
“Tapi kami optimis bisa selesai sesuai jadwal, ya kalau tidak selesai rekanannya akan disanksi. Karena itu sudah aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya. (Marzukiy/choir)