Gugah Pelanggar Prokes dengan Surat-Surat Pendek Alquran

Avatar of PortalMadura.com
Gugah Pelanggar Prokes dengan Surat-Surat Pendek Alquran
Sejumlah warga Sumenep mendapat sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan. (Ist)

PortalMadura.Com, – Penegak peraturan daerah (Perda) yakni Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggugah para pelanggar protokol kesehatan () dengan bacaan surat-surat pendek Alquran.

Mereka yang terjaring operasi yustisi diminta membacakan surat-surat pendek Alquran sebagai sanksi. Sedikitnya 44 warga Sumenep yang terjaring operasi yustisi, Selasa (15/12/2020).

Mereka ketahuan tidak menggunakan masker pada saat melintas di sekitar Taman Bunga (TB) atau di tengah jantung kota Sumenep.

“Mereka yang terjaring mendapat sanksi sosial, berupa membaca surat-surat pendek Alquran,” terang Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, Purwo Edi Prawito.

Menurutnya, penerapan sanksi denda yang bersifat materi (uang) belum direalisasikan. Sebab, pemerintah daerah mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.

“Perekonomian tercekik, apalagi diterapkan sanksi itu ya kan kasihan masyarakat,” katanya.

Operasi yustisi tetap akan dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran di Kabupaten Sumenep. Operasi yustisi digelar sejak pagi dari pukul 09.00 WIB.

Pihaknya berharap, warga Sumenep disiplin terhadap protokol kesehatan (Prokes), yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Karena informasi Covid-19 tahap dua ini makin ganas,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.