Gugat Cerai Suami Usai 2 Bulan Nikah, Boiyen Terseret Kasus Investasi Rp300 Juta yang Kandas Pernikahan singkat penyanyi sekaligus komedian Boiyen dengan Rully Anggi Akbar berujung gugatan cerai setelah suaminya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana investasi bisnis kuliner di Yogyakarta. Laporan polisi terdaftar pada 6 Januari 2026, hanya dua bulan setelah keduanya menikah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun per 28 Januari 2026, kasus bermula pada Agustus 2023 ketika Rully menawarkan peluang investasi pengembangan usaha kulinernya di Sleman, Yogyakarta, kepada seorang investor berinisial RF. Dalam proposal kerja sama, Rully menjanjikan pembagian keuntungan 30 persen atau setara Rp6 juta per bulan untuk RF yang menyuntikkan dana Rp300 juta.
Namun komitmen itu tak berjalan sesuai kesepakatan. RF mengaku hanya menerima empat kali pembayaran di awal kerja sama. Setelah itu, aliran dana terhenti meski usaha kuliner tersebut terus beroperasi. Akibatnya, RF mengalami kerugian material yang ditaksir lebih dari Rp300 juta.
Sebelum menempuh jalur hukum, RF berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Rully sempat meminta kelonggaran waktu untuk melunasi kewajibannya. Permintaan itu tak kunjung direalisasi sehingga RF melayangkan somasi sebanyak dua kali. Ketika somasi tak membuahkan hasil, RF akhirnya melaporkan Rully ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026.
Kasus ini mencuat ke publik bersamaan dengan kabar gugatan cerai yang diajukan Boiyen pada Januari 2026. Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan dan baik Rully maupun Boiyen belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan maupun perceraian tersebut.
Publik pun menanti respons pasangan yang baru menikah pada November 2025 ini, sekaligus perkembangan penanganan kasus oleh kepolisian yang akan menentukan status hukum Rully Anggi Akbar dalam dugaan pelanggaran investasi tersebut.





