Gugatan Caleg PKB Sumenep Resmi Dicabut di MK

Avatar of PortalMadura.Com
Gugatan Caleg PKB Sumenep Resmi Dicabut di MK
dok. MK

PortalMadura.Com, Sumenep – Gugatan Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), daerah pemilihan (Dapil) Sumenep V, Sukarnaidi Nomor urut 1 mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Hari ini kami melalui kuasa hukum sudah menyampaikan surat pencabutan gugatan ke majelis MK,” kata Bahrul Ulum, Sekretaris DPC PKB Sumenep, Kamis (5/6/2014).

Menurut Ulum, sesuai jadwal, sidang PHPU Caleg PKB dijadwalkan tanggal 6 Juni 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, melalui kuasa hukum yang ditunjuk DPP PKB telah menyampaikan surat pencabutan gugatan kepada majelis hakim MK hari ini.

“Pencabutan gugatan itu juga disertai surat rekomendasi yang diterbitkan DPC PKB Sumenep dengan nomor 111/dpc-30/III/A-1/V/2014,” ungkapnya.

Gugatan Caleg PKB, atas nama Sukarnaidi nomor urut 1 itu mempersoalkan perolehan suara caleg PKB nomor urut 7, Nayatullah bin Superang dengan dugaan penggelembungan suara dengan modus memindahkan perolehan suara caleg nomor urut 6 atas nama Anwariyah.

Alat bukti yang diajukan pelaporan ke MK, ditingkat TPS dan PPS Caleg nomor urut 7 mendapatkan suara sebanyak 80 suara dan caleg nomor urut 6 sebanyak 17 suara, setelah rekapitulasi surat suara ditingkat PPK, caleg nomor urut 7 memperoleh suara 90 dan nomor urut 6 memperoleh 7 suara. Jadi diduga ada pemindahan suara antar caleg diinternal PKB.

Perolehan suara hasil rekapitulasi ditingkat KPU Sumenep, caleg PKB nomor urut 1 dapil 5, Sukarnaidi sebanyak 4.406 suara dan Nayatullah bin Superang sebanyak 4.407 suara. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.