Gunakan Palu, Pemilik Kafe Zurin Buka Paksa Gempok Tanda Segel

Avatar of PortalMadura.Com
Pemilik Kafe, Yohanes Arifin Soplaint Buka Segel
Pemilik Kafe, Yohanes Arifin Soplaint Buka Segel

PortalMadura.Com, Resto Sumenep, Yohanes Arifin Soplaint, warga jalan Wonokusumo 154, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya membuka gembok pintu di tempat usahanya, Jalan HP. Kusuma Sumenep, sekitar pukul 16.00 Wib, Jumat (27/5/2016).

Tanda segel itu, dilakukan oleh pihak Sumenep, karena usaha Yohanes dinilai tidak mengantongi izin, seperti tulisan yang tertera dalam papan nama, “Usaha Rumah Makan Ini Ditutup Karena Tidak Berizin”. (Satpol PP Sumenep).

Gembok tersebut dibuka sendiri oleh pemilik kafe dengan menggunakan palu berbahan tembaga. “Biar saya yang buka sendiri (gembok, red),” kata Yohanes Arifin Soplaint sambil memegang palu.

Sementara, Kuasa Hukum Kafe Zurin Resto, Ach. Supyadi mengungkapkan, klaienya terpaksa membuka gembok dalam rangka mengamankan barang-barang yang sekiranya bahaya. “Seperti kulkas yang masih menyala dan barang-barang lainnya,” terangnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Sumenep agar membuka gembok tersebut. “Namun, hanya dijanjikan saja. Akhirnya, terpaksa dibuka sendiri,” tandasnya.

Sedangkan gembok sebagai tanda segel milik Satpol PP itu, akan disimpan oleh pemilik kafe. “Kami masih melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Jatim. Apa perlu kami serahkan ke penyidik untuk menjadi tambahan bukti atas laporan kami,” pungkasnya. (baca: Kuasa Hukum Kafe Zurin, Sudah Penuhi Unsur Fitnah )

Sebelumnya, Rabu (25/5/2016), pihak Satpol PP Kabupaten Sumenep, melakukan penutupan permanen terhadap kafe, yakni Zurin Resto di Jalan HP Kusuman, Sumenep, sekaligus pencabutan izin usahanya, dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, tanggal 7 Mei 2014.

Kafe lain yang ditutup, adalah Ayu Resto, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata terbit tanggal 14 Januari 2015 dan pemegang izin atas nama, Imam Muhtar, warga setempat.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.