PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang setiap aksinya menggunakan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver.
Tersangka berinisial AA (25), warga Dusun Bilaporan Utara, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan. Ia ditangkap Satreskrim, di Perumahan Mangun Persada, Desa Bancaran, Kecamatan kab. Bangkalan.
“Tersangka ini melakukan tindak pidana curat di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, didampingi Kasubag Humas, AKP Bidarudin, Senin (27/3/2017).
Dijelaskan, bahwa modus operandinya, pelaku merusak gembok pagar rumah korban dan merusak kunci stir kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci T. Kemudian mengganjal pintu rumah korban dengan kayu atau besi bertujuan pemilik rumah tidak bisa mengejar.
Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, berupa satu pucuk Senpi rakitan jenis Revolver, satu buah kunci L, enam gembok rumah, satu buah senjata tajam, dan satu unit Mobil Honda Jazz Nopol L 1387. “Penyidik menerapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Tersangka dan barang bukti, diamankan di Polres Bangkalan, Madura. (humas/Hartono)