Guys, Ini 4 Aksesoris yang Tak Boleh Digunakan Pada Mobil Anda

Avatar of PortalMadura.Com
Guys, Ini 4 Aksesoris yang Tak Boleh Digunakan Pada Mobil Anda
ilustrasi

PortalMadura.Com – dengan berbagai akan tampil lebih menarik. Maka tidak heran, jika banyak pengguna mobil yang menggunakannya. Selain itu, aksesoris mobil juga mudah didapat karena banyak di jual di pasaran.

Namun, tidak semua aksesoris mobil bisa digunakan pada mobil Anda. Karena ada beberapa aksesoris yang haram di pasang pada mobil. Bahkan jika tetap menggunakan aksesoris itu, maka bisa berujung dengan pemberian sanksi dari pihak kepolisian.

Ingin tahu aksesoris apa saja yang dilarang digunakan?. Ini daftarnya:

Lampu HID
Saat ini, lampu utama bukan hanya berfungsi sebagai pembantu visibilitas dalam berkendara, tapi juga membuat tampilan mobil tampak mewah. Lampu jenis HID atau High-Intensity Discharge memang menjadi salah satu yang digandrungi. Terlebih bagi dunia modifikasi.

Penggunaan lampu HID pada dasarnya bisa saja dipakai, tetapi Anda harus memiliki syarat agar aman digunakan dan tidak membahayakan pengendara lain.

Selain itu, lampu HID harus memperhatikan intensitas sinar yang dikeluarkan. Sebab, bila cahaya terlalu besar akan membuat sinar yang dihasilkan makin terang, efeknya bisa mencelakakan pengendara lain. Pilih lampu HID yang voltage rendah, semakin putih sinarnya akan makin menyilaukan dan mengganggu.

Lampu Strobo dan Rotator
Banyak penggunaan lampu rotator dan lampu strobo pada mobil pribadi. Buktinya masih banyak pelanggaran terkait penggunaan aksesori ini.

Aturannya pun sudah jelas tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi wajar saja bila polisi melakukan banyak razia dan penilangan terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator dan strobo.

Pelat Nomor Custom
Selain itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Pelat nomor bisa dikatakan sebagai pelat palsu, karena dibuat sendiri meski sesuai dengan nomor kendaraan pribadi. Jika Anda tetap memilih untuk menggunakannya, dijamin Anda akan berurusan dengan pihak kepolisian dan sudah pasti Anda pun akan mendapat surat tilang.

Knalpot Racing
Agar mobil atau kendaraan memiliki kesan sangar, banyak dari pengendara mobil memilih untuk mengubah knalpot sport/racing atau memilih modifikasi knalpot yang memiliki suara yang lebih keras.

Namun, jika Anda menggunakan knalpot itu, ada baiknya untuk berpikir ulang dan melepaskannya. Karena penggunaan knalpot racing ini jelas bisa mengganggu pengendara lainnya, terlebih jika Anda tinggal dalam komplek. Sudah pasti suara yang dihasilkan knalpot tersebut bisa mengganggu ketentraman warga sekitar.

So, kalau Anda ingin memasang aksesori tambahan, tidak boleh sembarangan. Tetaplah perhatikan peraturan yang berlaku, supaya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. (liputan6.com/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.