Hakim Jatuhkan Hukuman Mati pada 3 Terdakwa Pembunuhan, Pemerkosaan dan Perampokan

Hakim Jatuhkan Hukuman Mati pada 3 Terdakwa Pembunuhan, Pemerkosaan dan Perampokan
Vonis hukuman terdakwa pembunuhan pemerkosaan dan perampokan

PortalMadura.Com, Bangkalan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memvonis terdakwa pembunuhan Pantai Rongkang dengan hukuman mati.

“Terdakwa divonis hukuman mati,” terang Hakim Ketua, Bawono Efendi, di PN Bangkalan, Rabu (30/5/2018).

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa yang berjumlah tiga orang dinyatakan terbukti melakukan pembunuan berencana kepada korban.

Selain itu terdakwa juga melakukan pemerkosaan dan perampasan terhadap harta benda korban.

Baca : Tersangka Pembunuhan Pantai Rongkang

Baca: Dua Tengkorak Manusia Ditemukan di Pantai Rongkang Kwanyar Bangkalan

Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Jeppar, Muhammad dan Moh Hajir.

Ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ahmad dan Ani Fauziyah Laily di Pantai Rongkang, Kwanyar Bangkalan. (Hamid/Nanik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.