PortalMadura.Com, Bangkalan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memvonis terdakwa pembunuhan Pantai Rongkang dengan hukuman mati.
“Terdakwa divonis hukuman mati,” terang Hakim Ketua, Bawono Efendi, di PN Bangkalan, Rabu (30/5/2018).
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa yang berjumlah tiga orang dinyatakan terbukti melakukan pembunuan berencana kepada korban.
Selain itu terdakwa juga melakukan pemerkosaan dan perampasan terhadap harta benda korban.
Baca : Tersangka Pembunuhan Pantai Rongkang
Baca: Dua Tengkorak Manusia Ditemukan di Pantai Rongkang Kwanyar Bangkalan
Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Jeppar, Muhammad dan Moh Hajir.
Ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ahmad dan Ani Fauziyah Laily di Pantai Rongkang, Kwanyar Bangkalan. (Hamid/Nanik)